Berikut ini yang merupakan lembaga negara yang dihapus pada hasil amandemen kempat UUD 1945 adalah
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945..
Lembaga yang dihapus adalah DPA
Berikut ini yang merupakan lembaga negara yang dihapus pada hasil amandemen kempat UUD 1945 adalah
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945..
Lembaga yang dihapus adalah DPA