Jelaskan kualifikasi akademik calon peserta didik PPG?

Posted on

Jelaskan kualifikasi akademik calon peserta didik PPG?

Jawaban Terkonfirmasi

Kualifikasi akademik yang harus dipenuhi oleh seorang calon peserta didik PPG adalah  harus merupakan seorang sarjana (S-1) atau harus merupakan diploma empat (D-IV). Kualifikasi akademik tersebut tertuang di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 4 poin nomor a.

Pembahasan

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 merupakan salah satu peraturan mentri pendidikan tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Isi dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 4 adalah:

  • Harus mempunyai atau memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal tersebut merupakan pasal yang menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang akan menjadi calon peserta didik PPG dalam jabatan. Semua persyaratan harus terpenuhi agar seorang guru dapat mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang kondisi fisik yang mempengaruhi hasil belajar siswa brainly.co.id/tugas/12689713
  2. Materi tentang pentingnya ilmu dalam kehidupan sehari-hari, di link brainly.co.id/tugas/6402366
  3. Materi tentang kewajiban menuntut ilmu bagi umat islam, di link brainly.co.id/tugas/805089

===================================================

Detail jawaban

Kelas : IX

Mata pelajaran : Agama

Bab : Hadis Tentang Menuntut Ilmu

Kode soal : 9.14.2

#AyoBelajar #SPJ2