Apa definisi sistem pemerintahan dalam arti sempit dan luas
Pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
Pemerintah dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.