Tunjangan gaji tentara

Posted on

Tunjangan gaji tentara

1.gaji pokok.
gaji pokok tni saat ini masih mengaju pada PP Nomor 31 tahun 2015.sama kayak gaji PNS,gaji pokok tni juga ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. tentu saja besarnya berbeda..

1.golongan:tamtama
Rp terendah:1.565.200
Rp tertinggi:2.819.500

2.golongan:bintara
Rp terendah:2.003.300
Rp tertinggi:3.839.800

3.golongan:perwira pertama.
Rp terendah:2.604.400
Rp tertinggi:4.551.700

4.golongan:perwira menengah-tinggi
Rp terendah:2.856.400
Rp tertinggi:5.464.100

jadi hingga saat ini gaji pokok tni paling kecil sebesar Rp 1.56jt dan paling besar senilai Rp.5.6jt.

2.tunjangan istri/suami tni.
jika sudah menikah, anggota tni berhak mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.

3.tunjangan anak.
bagi anggota tni yang memiliki anak berhak mendapat tunjangan anak. tunjangan ini diberikan maksimal utk 2 anak masing2 sebesar 2% dari gaji pokok.

4.tunjangan beras.
berdasarkan peraturan dirjen perbendaharaan no 3/2015,harga pembelian beras yg dikeluarkan Negara utk tni sebesar Rp. 8.047 per kg.

5.tunjangan jabatan.
bagi anggota tni yg menduduki jabatan struktural,ia berhak menerima tunjangan jabatan.besaran tunjangan tni yg terendah rp. 360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar rp. 5. 5jt.

6.uang lauk pauk tni
pada tahun 2018,tunjangan lauk pauk naik dari Rp.50rb menjadi Rp.60rb per hari.

7.tunjangan oprasi pengamanan
bagi anggota yg bertugas di pulau/wilayah yang kecil berhak mendapatkan tunjangan oprasi pengamanan.besarnya bervariasi tergantung beban kerja yg dimiliki.

8.tunjangan kinerja.
tunjangan kinerja alias tukin inilah yg mendapatkan kenaikan hingga 70% per bulan. walau begitu, besarnya masih perlu peraturan presiden yg baru

~semoga membantu
~jadikan jawaban terbaik
~coment
~no copas