Mengapa kekuasaan lembaga negara di bagi bagi
Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu pihak dan penggunaan kekuasaan yang sewenang wenang tidak terjadi kekuasaan yang otoriter dan berbagai tugas negara dapat dibagi pada berbagai lembaga sehingga tujuan negara dapat lebih cepat dan mudah diwujudkan.