Yang bertugas memilih presiden dan wakil presiden adalah
Yang bertugas memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR
Orang
yaitu rakyat rakyat yang sudah memeiliki KTP atau sudah cukup umur
Yang bertugas memilih presiden dan wakil presiden adalah
Yang bertugas memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR
Orang
yaitu rakyat rakyat yang sudah memeiliki KTP atau sudah cukup umur