rawan dari berbuat zina, maka hukum nikah baginya adalah
4. Jika seorang laki-laki telah mampu memberikan nafkah kepada keluarga sedangkan ia
Jawaban:
wajib
Penjelasan:
mencegah/menghindari terjerumus ke perbuatan zina
rawan dari berbuat zina, maka hukum nikah baginya adalah
4. Jika seorang laki-laki telah mampu memberikan nafkah kepada keluarga sedangkan ia
Jawaban:
wajib
Penjelasan:
mencegah/menghindari terjerumus ke perbuatan zina