pak anto memiliki penghasilan tiap bulan 8.000.000,00 beliau sudah menikah dan memiliki 1 anak hitung lah pph yang harus dibayar pak anto selama satu tahun!

Posted on

pak anto memiliki penghasilan tiap bulan 8.000.000,00 beliau sudah menikah dan memiliki 1 anak hitung lah pph yang harus dibayar pak anto selama satu tahun!

Penghasilan/tahun: Rp. 8.000.000,- × 12= Rp. 96.000.000,-

PTKP
Wajib pajak: Rp. 12.000.000,-
Menikah: Rp. 1.200.000,-
Anak: 1×Rp. 1.200.000= Rp. 1.200.000,-
= 12.000.000 + 1.200.000 + 1.200.000 =Rp. 14.400.000,-

= Rp. 96.000.000,- – Rp. 14.400.000,-= Rp. 81.600.000,-

Pajak:
Lapisan 1: 5/100 × 25.000.000= Rp. 1.250.000,-
Lapisan 2: 10/100 × 25.000.000= Rp. 2.500.000,-
Lapisan 3: 15/100 × 31.600.000= Rp. 4.740.000,-
= 1.250.000 + 2.500.000 + 4.740.000= Rp. 8.490.000,-

Jadi PPh pak Anto = Rp. 8.490.000,-

Maaf jika ada kesalahan… Semoga membantu 🙂