seorang karyawan tetap mendapat gaji sebesar Rp.2.400.000 dengan gaji tidak kena pajak Rp.800.000.Besar pajak penghasilan (PPh) sebesar 15%. Tentukan besar gaji yang ia terima

Posted on

seorang karyawan tetap mendapat gaji sebesar Rp.2.400.000 dengan gaji tidak kena pajak Rp.800.000.Besar pajak penghasilan (PPh) sebesar 15%. Tentukan besar gaji yang ia terima

Menurut saya.
2.400.000 – 800.000
= 1.600.000
jadi, 1.600.000 × 15%
= 1.600.000 × 15/100
= 240.000

jadi, 2.400.000 – 240.000
= 2.160.000