Pasal 16
Tolong jangan report pertanyaan ku
Jawaban:
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yg selanjutnya diatur dalam undang-undang
Penjelasan:
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.