Sebutkan macam-macam kekuasaan negara di Indonesia!

Posted on

Sebutkan macam-macam kekuasaan negara di Indonesia!

secara hakikatnya kekuasaan negara dibagi menjadi 6 bagian, yaitu

1. kekuasaan Eksekutif

Oleh Presiden, Wapres dan menteri. Untuk melaksanakan UU. Terdapat pada pasal 4 ayat 1

2. Kekuasaan Konstitutif

Oleh MPR. Untuk mengubah dan menetapkan UUD. Terdapat pada pasal 3 ayat 1 UUD 1945

3. Kekuasaan Legislatif

Oleh DPR. Mengubah dan menetapkan UU. Terdapat pada pasal 20 ayat 1

4. kekuasaan Yudikatif

Oleh MA/MK. Mengadili pelanggaran UU. Terdapat pada pasal 24 ayat 2

5. kekuasaan moneter

oleh BI. Mengatur kestabilan nilai rupiah dll. pada pasal 23D UUD 194

6. Kekuasaan eksaminatif/inspektif

Oleh BPK. Penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. Pada pasal 23E UUD 1945