Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.Merupakan pengertian dari

Posted on

Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.Merupakan pengertian dari

Mata pelajaran: PKN
Kelas: X SMA
Kategori: pembentukan negara
Kata kunci: pembagian kekuasaan,  Eksaminatif, Inspektif, Auditif
Jawaban:
Kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara disebut kekuasaan Eksaminatif / Inspektif/ Auditif. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
##Tugas BPK
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

##Wewenang BPK
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Pembahasan:
Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan dibuktikan dengan adanya kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang namun saling berhubungan. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. 

Namun setelah UUD 1945 diamandemen pembagian kekuasaan di Indonesia sebagai berikut:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif   
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Disebut juga dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif/ Auditif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia.