21. Dalam buku “Piagam Jakarta’tersebut dalam sidang PPKI tangal 18 Agustus 1945

Posted on

mengalami perubahan pada sila perama yang isinya sebagai berikut….​

21. Dalam buku “Piagam Jakarta’tersebut dalam sidang PPKI tangal 18 Agustus 1945

Sebelum diubah : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
Sesudah diubah : Ketuhanan Yang Maha Esa

Jawaban:

mapel:ppkn

kelas:2 smp

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan isi Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan upaya untuk menjembatani antara pandangan dari golongan agamis dengan kelompok nasionalis-kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni 1945 dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Awalnya, Piagam Jakarta berisi garis-garis besar perlawanan terhadap imperialisme, kapitalisme, fasisme, serta untuk memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Dalam Piagam Jakarta juga tercantum 5 rumusan dasar negara yang nantinya mengalami sedikit perubahan sebelum dinamakan Pancasila. Perubahan Piagam Jakarta Setelah Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945, Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 1945 sore hari, ia menerima kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun). “Opsir itu, yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang (tinggal di wilayah yang) dikuasai Kaigun, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," ungkapnya dalam Mohammad Hatta: Memoir (1979). Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang menjadi salah satu isi Piagam Jakarta menimbulkan perdebatan. Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara. “Tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka (yang) golongan minoritas,” kata Hatta.

Baca selengkapnya di artikel "Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya", https://tirto.id/f7DR

Penjelasan:

jadikan jawaban terbaik maaf kalo salah