barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta/hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No.19 tahun 2002 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama…

Posted on

barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta/hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No.19 tahun 2002 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama…

5 tahun mbak.. :vvvv

Lima tahun………..semoga membantu