A.Mahkamah Agung
B.Pengadilan Tinggi
C.Pengadilan Negeri
D.MPR
Pejabat yang melantik anggota DPRD provinsi adalah….
D.majelis permusyawaratan rakyat
MPR karena MPR adalah legislatif dan A.B.C
adalah yudisial.
A.Mahkamah Agung
B.Pengadilan Tinggi
C.Pengadilan Negeri
D.MPR
Pejabat yang melantik anggota DPRD provinsi adalah….
D.majelis permusyawaratan rakyat
MPR karena MPR adalah legislatif dan A.B.C
adalah yudisial.