Bolehkah warga negara indonesia berkewarganegaraan ganda
Jawaban Terkonfirmasi
Tidak. Karena menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, jika warga negara Indonesia tidak melepas kewarganegaraan lain padahal orang tersebut punya kesempatan untuk itu, maka orang tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia nya.. Sehingga orang tersebut tidak berkewarganegaraan ganda..
semoga membantu^^
Kita sebagai warga negara indonesia tidak boleh berkewarganegaraan ganda