Paparkan apa yang anda ketahui dengan Hukum nasional , hukum internasional dan hukum asing?
Jawaban:
1. Hukum nasional : kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara di dalam kedua hal itu terkandung tujuan dasar dan cita hukum negara Indonesia
2. Hukum Internasional : bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional
3. Hukum Asing : hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing atau di luar wilayah pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu negara lain