Apa yang dimaksud degan LPS​

Posted on

Apa yang dimaksud degan LPS​

Jawaban:

Lps adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (uu lps) sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 7 tahun 2009

Penjelasan:

maaf kalo salah ya

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas ya

Jawaban:

LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Yang dimaksud LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Penjelasan:

LPS berfungsi sebagai menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, serta turut aktif kedalam stabilitas sistem perbankan, Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

SEMOGA MEMBANTU :)