Jelaskan pengertian Pancasila Sebagai pandangan Hidup bangsa
Jawaban Terkonfirmasi
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sebuah anggapan terhadap Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa yang mana nilai-nilainya menjadi panutan dalam aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari.
Pembahasan
Pancasila menjadi dasar negara sebagai pedoman berbangsa serta bernegara, berikut beberapa fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup:
- Pancasila dijadikan petunjuk menyelesaikan masalah. Pancasila bisa menjadi seperti itu dikarenakan Pancasila sendiri sudah menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sekarang, maka dari hal tersebut tidak heran Pancasila menjadi pedoman arahan untuk masyarakat menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
- Pancasila dijadikan penyelesaian masalah budaya hingga politik. Hal ini dapat terjadi dikarenakan Pancasila menjadi pedoman yang mana sila-silanya terdiri dari nilai-nilai yang penting untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat agar rakyatnya dapat lebih baik. Seperti halnya KeTuhanan yang Maha Esa memberikan solusi untuk perbedaan agama di Indonesia.
- Pancasila sebagai acuan diri membangun negara dan diri sendiri sesuai cita-cita bangsa. Ada banyak cita-cita Indonesia maka dari hal tersebut Pancasila dihadirkan untuk pedoman agar memudahkan mencapai cita-cita dan memiliki arahan jelas harus bagaimana untuk mencapai cita-cita yang ada. Maka tak heran Pancasila sering menjadi arahan dasar menyelesaikan masalah.
- Pancasila sebagai pandangan hidup mempersatukan. Tanpa adanya pedoman penting Pancasila akan mengalami kesulitan umum dalam mencapai kehidupan yang relatif lebih baik dalam berbangsa bernegara. Maka dari hal tersebut Pancasila sangat penting untuk persatuan.
Pelajari lebih lanjut
- Contoh sila ke 4 Pancasila brainly.co.id/tugas/11169873
- Pancasila ketika menjadi berPancasila brainly.co.id/tugas/2180392
- Makna umum hubungan nilai historis Pancasila brainly.co.id/tugas/13758932
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 4 – Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kode: 10.9.4
#JadiRangkingSatu