Tuliskan unsur unsur negara hukum menurut A.V Dicey

Posted on

Tuliskan unsur unsur negara hukum menurut A.V Dicey

Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum (Rule of Law) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut.
1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power);
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.