Bagaimana mewujudkan kesetaraan gender dalam bidang hukum

Posted on

Bagaimana mewujudkan kesetaraan gender dalam bidang hukum

Keadilan Gender:

merupakan suatu kondisi yang adil bagi perempuan dan laki-laki

melalui sutau proses kultural dam struktural yang menghentikan

hambatan-hambatan aktualisasi bagi pihak-pihak yang oleh

karena jenis kelaminnya mengalami hambatan, baik secara

kultural maupun secara struktural.

Kesetaraan Gender:

kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh

kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu

berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial,

budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam

menikmati hasil pembangunan tersebut.