Tujuan instruk kewirausahaan
Untuk Mensyaratkan dan membangkitkan kewirusahaan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan instruksi presiden Nomor 4, Tahun 1995. Adapun tujuan dikeluarkannya Instruksi Presiden tersebut untuk menumbuhkan kepeloporan di kalangan generasi muda agar mampu menjadi wirausahawan.