Andin membeli jam tangan dan dikenakan pajak sebesar 15% jika Andin harus membayar sebesar Rp 2.300.000 untuk jam tangan tersebut maka harga jam Andin sebelum dikenakan pajak adalah pakai cara ya tolong saya
Semoga membantu, jangan lupa kasih MAHKOTA yaa, makasih lohh 🙂
Setelah dikenakan pajak, maka Andin harus membayar 15% lebih mahal daripada harga jual jam tangan aslinya, sehingga Rp 2.300.000 merupakan:
Harga jam + PPN
100% + 15% = 115%.
Jika ditanya berapa harga jam tanpa PPN, maka digunakan perbandingan saja sebagai berikut:
Jadi, harga jam sebelum pajak adalah Rp 2.000.000.