Pajak pada masa Umar Bin Khattab

Posted on

Pajak pada masa Umar Bin Khattab

Jawaban:

Khalifah Umar menetapkan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi. Setelah Umar bin Khaththab wafat, pemerintahan dipegang Utsman bin Affan.