Apa yang dimaksud dengan belanja PPKD
Jawaban:
Akuntansi Pendapatan PPKD
Pendapatan yang dikelola PPKD Kabupaten Badung adalah pendapatan yang berasal
dari dana transfer, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang alokasi dana tersebut
serta Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
1) Pihak Terkait
Pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada PPKD antara lain:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPKD bertugas menerima dan mengadministrasikan dokumen penetapan transfer dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah lain atau pihak lainnya dan menandatangani
laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD
b) Fungsi Akuntansi PPKD
Fungsi akuntansi PPKD, memiliki tugas mencatat transaksi/kejadian
Pendapatan-LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti-bukti transaksi yang
sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca;
2) Dokumen yang Terkait
a. DAU, DAK, Dana Bagi Hasil dan Dana Penyesuaian didasarkan pada Peraturan
Presiden RI atau dokumen lain yang dipersamakan terkait alokasi dana yang
diterbitkan tiap tahun.
b. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah
Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya didasarkan pada Surat dan/atau Keputusan
Gubernur dan/atau Nota kredit dari Bank Kas Pemegang Daerah Umum
Kabupaten Badung.
Penjelasan:
MOGA BERMANFAAT