Ciri ciri rule of law

Posted on

Ciri ciri rule of law

Ciri-ciri dari rule of law antara lain adalah:

  • Terjadinya Supremasi Aturan-aturan Hukum.
  • Kesamaan Kedudukan Yang Terjadi Baik Pejabat Maupun Rakyat Jelata Mempunyai Kesamaan Kedudukan Di Hukum.
  • Munculnya Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia  (HAM)

Pembahasan:

Rule of law adalah salah satu hal yang berupa kepastian dan bisa dikatakan sebagai salah satu prinsip dimana masyarakat tidak bisa berdiri diatas derajat hukum. Hal ini dikarenakan sebuah negara ataupun wilayah didasarkan pada hukum. Jika dilihat, bisa dikatakan bahwa hukum yang mengatur sebuah negara dan bukan bisa diikuti oleh campur tangan oleh pejabat-pejabat. Hal ini bisa dikatakan dapat menciptakan kebebasan buat setiap orang karena tiada campur tangan. Hukum disini yang dikatakan seolah-olah menjadi raja.

Lalu,menyangkut dengan pembahasan ciri-ciri Rule of Law. Berikut adalah penjelasannya:

  • Terjadinya Supremasi Aturan-aturan Hukum. Supremasi Aturan-aturan hukum ini dibuat supaya orang yang baru bisa tetap dikenakan yang berupa sanksi dari hukum apabila orang tersebut memang benar-benar melakukan yang namanya pelanggaran. Dengan supremasi aturan-aturan hukum juga, diharapkan agar masyarakat yang bisa berjiwa demokratis dan bisa adil disetiap situasi bisa terjadi. Mengingat lagi bahwa, hukum diperkuat supaya tidak ada pihak yang kuat bisa membawa hal ketidakadilan kepada pihak yang lemah baik dalam segi apapun.
  • Kesamaan Kedudukan Yang Terjadi Baik Pejabat Maupun Rakyat Jelata Mempunyai Kesamaan Kedudukan Di Hukum. Ciri lain dari Rule of Law yang ada di suatu negara adalah adanya kesamaan kedudukan di setiap individu. Kesetaraan atau kesamaan ini diharapkan supaya seluruh masyarakat tetap bisa mematuhi hukum yang sedang berjalan dinegara. Tidak ada yang namanya perbedaan kedudukan. Ketika suatu pihak telah melakukan kesalahan. Maka, tetap akan diberikan hukuman apabila memang benar-benar melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan hukum yang ada di negara.
  • Munculnya Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia  (HAM). Hak asasi manusia dibuat supaya tidak adanya diskriminasi terhadap suatu individu, melindungi individu yang namanya dari kekerasan. HAM dibuat secara universal dan berlaku disetiap negara yang ada di seluruh dunia. Hal ini bermaksud supaya suatu negara bisa bebas dari tindakan kekerasan  bagi setiap warganya. Yang pastinya, perlindungan HAM sangatlah penting dan harus diakui oleh setiap negara dan memberlakukan jaminan perlindungan HAM bagi seluruh rakyatnya.

Pelajari Lebih Lanjut:

Tentang hal-hal yang berkaitan dapat disimak juga di:

Detail Jawaban

Kelas : X

Mata Pelajaran : PPKn

Materi : Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kata Kunci : Ciri-Ciri Rule Of Law, Rule Of Law, Supremasi Hukum, HAM

Kode Kategorisasi : 10.9.3

≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡

#OptiTeamCompetition

#AprilMay2020

#TingkatkanPrestasimu