apa saja yang di lakukan pemerintah dalam upaya melindungi dan memelihara lingkungan biotik dan abiotik?

Posted on

apa saja yang di lakukan pemerintah dalam upaya melindungi dan memelihara lingkungan biotik dan abiotik?

Pemerintah mempunyai program dalam upaya pelestarian alam. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain :
a. Mengeluarkan UU pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang mengatur tentang tata guna tanah
b. Menerbitkan UU no. 4 Tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

Pemerintah juga membentuk Badan Pengendalian Lungkungan, dengan tujuan pokoknya :
1. Menanggulangi kasus pencemaran
2. Mengawasi bahan berbahaya beracun (B3)
3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
4. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

Dengan menerapkan program prokasih