6. Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD NRI tahun 1945. Ini adalah tugas dan wewenang dari?​

Posted on

6. Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD NRI tahun 1945. Ini adalah tugas dan wewenang dari?​

Jawaban:

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penjelasan:

maaf kalau salah

jgn lupa jadiin jawaban tercerdas yaa !