setiap produk hukum haruslah berlandaskan pada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena berkedudukan sebagai
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dan menjadi sumber hujum dalam penyusunan dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada pada tingkat di bawahnya.Dengan kata lain UUD ini adalah dasar hukum tertinggi negara.