Apa perbedaan pegawai negeri sipil dan pegawai swasta???
Kelas: X
Mata pelajaran: Ilmu Pengetahuan Sosial
Materi: Jenis Pekerjaan
Saya akan mencoba menjawab dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Perbedaan pegawai negeri dan pegawai swasta antara lain adalah dalam hal penerimaan, hak politik, penggajian, pemutusan hubungaan kerja dan pensiun.
Jawaban panjang:
Pegawai negeri dan pegawai swasta berbeda dalam hal:
1. Pegawai negeri penerimaanya diatur oleh negara melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan dilakukan oleh instansi terkait bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penerimaan pegawai swasta dilakukan langsung perusahaan masing-masing.
2. Gaji pegawai negeri berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk pegawai pemerintah pusat dan dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pegawai pemerintah daerah. Gaji pegawai swasta berasal dari dana perusahaan swasta.
3. Pegawai negeri dilarang melakukan kegiatan politik praktis sedangkan pegawai swasta diperbolehkan. Bila pegawai negeri ingin menjadi pengurus partai atau maju sebagai kandidat dalam pemilihan umum, ia harus mengundurkan diri.
4. Pegawai negeri sipil bergabung kedalam KORPRI sedangkan pegawai swasta tergabung ke dalam serikat pekerja sesuai bidangnya.
5. Bila pegawai negeri diberhentikan dan tidak terima, maka berhak menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya bila pegawai swasta diberhentikan dan tidak terima, maka dia harus menggugat perusahaanya melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang umunya berada di Pengadilan Negeri di ibukota provinsi.
6. Setelah pensiun, pegawai negeri sipil mendapat dana pensiun sesuai ketentuan pemerintah. Sementara pensiun bagi pegawai swasta tergantung dari kebijakan perusahaan.