Dengan berlakunya UU no 32 tahun 2004,maka penyebutan untuk tingkat 2 dan 1 adalah
Tingkat 1 yaitu provinsi tingkat 2 yaitu kabupaten….
Maaf kalau saya salah…
Dengan berlakunya UU no 32 tahun 2004,maka penyebutan untuk tingkat 2 dan 1 adalah
Tingkat 1 yaitu provinsi tingkat 2 yaitu kabupaten….
Maaf kalau saya salah…