Jelaskan bembagian kekuasaan horizontal menurut fungsi nya

Posted on

Jelaskan bembagian kekuasaan horizontal menurut fungsi nya

Jawaban:

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah.

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH ^_^