mohon bantuannya, terima kasih :))
Tuan Briyan mempunyai tanah yang luasnya 700 m² dengan harga jual Rp 400.000,- per m². Diatas tanah berdiri bangunan seluas 400 m² dan mempunyai nilai jual Rp 550.000,- per m². Selain bangunan Tuan Briyan juga mempunyai taman mewah seluas 200 m² dengan nilai jual Rp 150.000,- per m². Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak Rp 20%, Berapakah besarnya PBB yang ditanggung Tuan Briyan?
Jawaban:
518.000 per tahun.
Penjelasan:
400.000 x 700 = 280.000.000
550.000 x 400 = 220.000.000
150.000 x 200 = 30.000.000
total = 530.000.000
530.000.000 – NJOPTKP
530.000.000 – 12.000.000 = 518.000.000
20% x 518.000.000 = 103.600.000
PBB = 0.5% x 103.600.00 = 518.000