Dapat Rokomendasi Komkos
Jakarta, Beritasatu.com – Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementenan
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ade Erlangga Masdiana mengatakan terkait
dengan dampak virus corona atau Covid-19, Kerndikbud telah mengeluarkan Surat Edaran
untuk satuan pendidikan. Salah satunya terkait kebijakan meliburkan siswa.
Ade menyebutkan, berdasarkan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona
Virus atau Covid-19 pada Satuan Pendidikan, sekolah yang akan meliburkan diri harus
berkomunikasi terlebih dulu dengan Dinas Kesehatan setempat. Sekolah boleh meliburkan
diri jika mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemkes).
"Ya sekolah diliburkan harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan. enggak bisa
ambil keputusan sendiri." kata Ade di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (11/3/2020)
petang
Meski begitu, Ade mengakui, secara regulasi pihak Kemdikbud tidak dapat melarang
sekolah yang ingin meliburkan diri. Pasalnya, SE yang diterbitkan hanya berupa imbauan
karena sekolah berada di bawah naungan pemerintah daerah (perda) dan pemerintah
provinsi (pemprov).
Saat ini, sudah ada beberapa sekolah yang memilih meliburkan siswanya untuk
mengantisipasi dampak corona. Namun ketika ditanya berapa jumlah sekolah yang sudah
sudah meliburkan siswa, Ade enggan menyebutkan. Padahal, dia mengaku, pihaknya
belum lama ini berdialog dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dengan
protokol pencegahan corona.
Pada kesempatan sama, Ade juga mengatakan, bagi satuan pendidikan yang
bepergian ke negara- negara terjangkit yang dipublikasikan oleh World Health
Organization(WHO) diminta untuk meliburkan diri selama 14 hari. Apalagi jika peserta
didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis yang mengarah pada infeksi
virus corona, di antaranya demam, batuk, dan pilek.
Pada kesempatan sama, Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan
Perbukuan (Kabalitbang) Kemdiknud, Totok Suprayitno mengatakan, meski ada
dampak corona, Kemdikbud tetap menjalankan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sesuai
jadwal yang telah ditetapkan. Rencananya, UN akan digelar pada 16-19 Maret untuk
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pada 30-31 Maret bagi SMA/MA
Bagi siswa yang terdampak corona, Kemdikbud akan menyediakan UN susulan.
Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), UN akan berlangsung
pada 20-23 April 2020 dan susulan pada 29 dan 30 April.
"Bagalmana pun proses pendidikan tetep jalan, maka UN tetap dijalankan, tetapi
dengan akstra kehati-hatian. Kami tentu juga mengikuti protokol yang sesuai dengan
edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2020 untuk protokol pencegahan penyebaran Covid-
19 dan pelaksanaan UN 2020," ujarya.
Sebagai informasi, terdapat 8,3 juta siswa dari 105.000 satuan pendidikan yang akan
mengikut UN 2020 dari tingkat SMP, SMA/MA/SMK, serta Paket B dan C.
Sumber: BeritaSatu.com
Analisis kaidah kebahasaan pada teks di atas!
Dampak Corona, Sekolah Boleh Liburkan Siswa Sotelah
Jawaban:
hfirjfufijrhxuejdurj
Penjelasan:
nggak tahu nih