Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal

Posted on

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal

Jawaban:

menerapkan peraturan perundang-undangan