Pak Rendi seorang karyawan swasta yang rajin. Setiap bulan ia mendapat gaji sebesar Rp 15.000.000,00. Pak Rendi telah menikah dan memiliki 3 orang anak. Jika diketahui besarnya PTKP Wajib Pajak Rp 54.000.000, karena menikah Rp 4.500.000, anak Rp 4.500.000 maka besarnya PPh yang terutang dalam satu tahun pajak adalah
Jawaban:
Rp. 11.200.000
Penjelasan:
Gaji /tahun = 15 jt x 12 bulan = 180 jt
PKP = Gaji – PTKP
= 180 – (54 + 4,5 + 3(4,5))
= 180 – 72 jt
= 108 jt
PPh adalah
50 jt x 5% = 2,5 jt *Note : Saya menggunakan UU No. 36 Tahun 2008
58 jt x 15% = 8,7 jt
__________________ +
= 11,2 jt
Maka dalam satu tahun pajak PPh yang terutang adalah Rp. 11.200.000