Bagaimanakah pelaksanaan uud 1945 pada awal kemerdekaan?

Posted on

Bagaimanakah pelaksanaan uud 1945 pada awal kemerdekaan?

Pada awal kemerdekaan Indonesia,KNIP mengusung gagasan pemerintahan parlementer karena khawatir dengan pemberian kekuasaan yang begitu besar pada presiden oleh UUD.Oleh karena itu pada tanggal 17 Oktober 1945,KNIP mengeluarkan momerandum yang meminta presiden untuk segera membuat MPR,menaggapi hal itu,presiden mengeluarkan maklumat wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi "bahwa konite nasional pusat,sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN,serta membentuk badan pekerjaan" ,dan pada tanggal 13 November 1945,wakil presiden mengeluarkan maklumat lagi tentang kebebasan membentuk banyak partai.Terbentuknya cabinet pertama berdasarkan system parlementer dengan perdana mentri syahrir pada tanggal 14 November 1945.Hal itu berakibat pada kestabilan Indonesia di bidang ekonomi,politik,maupun pemerintahan

Pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah negara federal yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat yang berdasar pada RIS.Dalam negara RIS tersebut masih terdapat bagian republik Indonesia yang ber ibukota di Yogyakarta.Pada tanggal 17 Agustus 1950,terjadi kesepakatan antara negara RI Yogyakarta dengan negara RIS untuk kembali membebtuk negara kesatuanberdasarkan pada UUD