Latar belakang deklarasi juanda

Posted on

Latar belakang deklarasi juanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh
Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah
deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah
termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia
menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda,
wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda
1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939
(TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau
hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini
berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa
Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State)
yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,
sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia
dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan
menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas
wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km²
menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun
wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan
perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau
terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas
mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].

Setelah melalui
perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat
diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982
(United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara
kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.[2] Penetapan
hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan
Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga
tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:

Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
Ketentuan
ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah
Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI