2.Menjelaskan prinsip-prinsip Demokrasi pancasila !
3.Menjelaskan asas-asas pemilihan umum sebagai sebagai Demokrasi pancasila !
1.Menjelaskan pengertian Demokrasi pancasila !
Jawaban:
1. Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila. … Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber atau berasal dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila yaitu : … Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara dan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
3. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu:
"…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.."
Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatajan bahwa:
"kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia, pemilu di Indoensia dilaksanakan secara langsung. Di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di badan-badan perwakilan rakyat, seperti:
-Presiden dan wakil presiden
-DPR
-DPRD I
-DPRD II
-DPD
Menurut Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil.
Langsung artinya rakyat memilij wakilnya secara langsung sesuai hati nuraninya. Umum yaitu semua warga negara yang sudah memenuhi persayarkat untuk memilih, berhak mengikuti pemilu.
Arti dari bebas adalah setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun. Sedangkan rahasia yaitu dalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun.
Sementara itu arti jujur menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, serta semua pihak harus bersikap jujur.
Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.