Bagaimana proses penyusunan peraturan daerah bila di usulkan oleh DPRD?
1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda pada gubernur secara tertulis
2. DPRD bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi
3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi