pasal 17 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang mengangkat dan memberhentikan para menteri adalah
Majelis permusyawaratan rakyat(mpr)
maaf kalau salah
pasal 17 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang mengangkat dan memberhentikan para menteri adalah
Majelis permusyawaratan rakyat(mpr)
maaf kalau salah