Sebanyak 35 orang petugas gabungan Kecamatan Ciracas melaksanakan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di check point Jalan Raya Bogor, depan Pasar Induk dan Gudang Alr wilayah Kelurahan Kampung Rambutan, Rabu (3/6/2020). Petugas berhasil melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB di sana yang tidak menggunakan masker, totalnya sebanyak 39 orang dan dikenakan sanksi. Adapun para 15 pelanggar, memilih sanksi denda administrasi dan 24 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalan sambil mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB

Posted on

berikan pendapat kalian….​

Sebanyak 35 orang petugas gabungan Kecamatan Ciracas melaksanakan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di check point Jalan Raya Bogor, depan Pasar Induk dan Gudang Alr wilayah Kelurahan Kampung Rambutan, Rabu (3/6/2020). Petugas berhasil melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB di sana yang tidak menggunakan masker, totalnya sebanyak 39 orang dan dikenakan sanksi. Adapun para 15 pelanggar, memilih sanksi denda administrasi dan 24 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalan sambil mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB

Jawaban:

pendapat saya itu adlaah kesalahhan smua orang karena mau kena covid19

Penjelasan:

maaf klo salah