Bagaimana pendapat golongan Ahlussunnah Wal Jamaah tentang sumber hukum dalam fiqih?

Posted on

tolong jwb besok dikumpulin​

Bagaimana pendapat golongan Ahlussunnah Wal Jamaah tentang sumber hukum dalam fiqih?

Jawaban:

Al hadist adalah dasar hukum kedua setelah Al Qur'an, bila didalam Al-Qur'an tidak secara tegas disebutkan maka hadist yg menjelaskan.

Penjelasan :

Hadist adalah perkataan , perbuatan , ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad Saw yg dijadikan landasan syariat Islam

Al Qur'an adalah Kitab yg diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk disampaikan kepada umatnya , dan yg menurunkan kitab Al-Qur'an ialah Allah SWT

Jawaban:

AL QUR'AN, HADIST, AL IJMA DAN AL QIYAS

Penjelasan:

Al-Qur'an

adalah sumber hukum yang utama dan pertama yang diambil. Karena Al Qur'an adalah Wahyu atau kata pertama yang diturunkan kepada umat manusia dan manjadi landasan hukum secara keseluruhan.

Al Hadist dan Sunnah,

ini adalah hal hal yang tidak tercantum secara detail di Al-Qur'an maka diterangkan didalam hadist oleh Rasulullah Saw, dan sikap, tindak tanduk beliau jg menjadi rujukan yakni dalam prilaku Sunnah.

Al Ijma

Yakni kesepakatan para ulama setelah nabi Muhammad Saw wafat, dimana Ijma berlandaskan juga pada Al Qur'an dan Hadist.

Al Qiyas

dalam bahasa harfiahnya berarti mengukur, atau mempertimbangkan. Misal gandum yang menjadi makanan pokok, maka beras dengan secara Qiyas dipertimbangkan juga sebagai makanan pokok, sehingga manakala gandum terkena perintah zakat, maka beras pun diperlakukan sama.