Rumus penghitungan ppn adalah

Posted on

Rumus penghitungan ppn adalah

TARIF PPN & PPnBM

1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).

2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:

ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;

ekspor BKP Tidak Berwujud; dan

ekspor Jasa Kena Pajak.

3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200%
(dua ratus persen).

4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen)

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh
Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan
Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00
PPN sebesar Rp 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Besar PPN= persentase PPN ×harga pokok barang