Apa tujuan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN)​

Posted on

Apa tujuan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN)​

Jawaban:

RTRWN dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:

1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

3) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota;

4) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;

6) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;

7) Keseimbangan dan keserasian antar sektor;

8) Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional.

FOLLOW MY IG : @adib.ridha

SEMOGA MEMBANTU