Apakah PT Zaing Kuliner harus melaporkan kegiatan usahanya dan memperoleh NPWP? Berikan penjelasan secara detail dilengkapi dasar hukum dalam peraturan dan undangundang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) !

Posted on

Apakah PT Zaing Kuliner harus melaporkan kegiatan usahanya dan memperoleh NPWP? Berikan penjelasan secara detail dilengkapi dasar hukum dalam peraturan dan undangundang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) !

Jawaban:

Jika PT.zaing kuliner belum mandaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akibat yang timbul dari tindakan tersebut yaitu sesuai undang undang no.6 tahun 1983