peraturan perundang-undang di i donesia sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang terdiri atas​

Posted on

peraturan perundang-undang di i donesia sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang terdiri atas​

Jawaban:

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

d. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah

e. Pengganti Undang-Undang;

f. Peraturan Pemerintah;

g. Peraturan Presiden;

h. Peraturan Daerah Provinsi; dan

i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota