Dana desa yang dialokasi pemerintah pusat termasuk dalam alokasi
Dana desa dialokasikan untuk desa-desa melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa yang dialokasi pemerintah pusat termasuk dalam alokasi belanja pemerintah pusat.