Sebutan untuk pejabat perwakilan diplomatik
Seorang pejabat diplomatik akan dibebaskan dari semua pungutan dan
pajak-pajak, baik pajak barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
pajak pusat, daerah, dan kotapraja.
Keistimewaan Diplomatik yang Kedua adalah Pembebasan dari Kewajiban Militer
Keistimewaan Diplomatik yang ketiga adalah Pembebasan Bea dan Cukai.
Keistimewaan Diplomatik yang Keempat adalah Pembebasan dari ketentuanJaminanSosial.
HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
dan di sebut DUTA BESAR
semoga bermanfaat
Kalo gasalah "Doyen"/ "duta besar" dan kepala/ketuanya disebut "ambassador"