Sebutan untuk pejabat perwakilan diplomatik

Posted on

Sebutan untuk pejabat perwakilan diplomatik

Seorang pejabat diplomatik akan dibebaskan dari semua pungutan dan
pajak-pajak, baik pajak barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
pajak pusat, daerah, dan kotapraja.

Keistimewaan Diplomatik yang Kedua adalah Pembebasan dari Kewajiban Militer

Keistimewaan Diplomatik yang ketiga adalah Pembebasan Bea dan Cukai.

Keistimewaan Diplomatik yang Keempat adalah Pembebasan dari ketentuanJaminanSosial.

HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK

dan di sebut DUTA BESAR

semoga bermanfaat

Kalo gasalah "Doyen"/ "duta besar" dan kepala/ketuanya disebut "ambassador"