Mengapa pemerintah harus memberikan hak pengelola kekayaan alam kepada swasta,sedangkan di dalam undang undang secara tegas disebutkan bah kekayaan alam tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat?
Karena dari situlah pemerintah akan mendapatkan keuntungan, dengan makin banyak dikelolanya kekayaan alam negeri ini oleh pihak swasta maka akan semakin besar pula keuntungan yang akan didapat pemerintah dikarenakan pajak yang harus dibayarkan oleh pihak swasta tersebut